Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Berhasil Ringankan Vonis ACL Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Jaksa Ajukan Banding
Bukittinggi – Pada Rabu, (27/9/2023), Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. bersama Herman Ardi, S.H., M.H., pengacara ACL, terdakwa dalam perkara pidana Nomor Perkara: 47/Pid.Sus/2023/PN.Bkt menyatakan Kantor Hukum Riyan Permana Putra berhasil ringankan vonis terdakwa ACL lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Riyan melanjutkan sebelumnya jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam tuntutannya menuntut ACL 6 tahun. Namun dalam putusan hakim pada perkara pidana Nomor Perkara: 47/Pid.Sus/2023/PN.Bkt ACL divonis 2 tahun.
Dalam perkembangannya berdasarkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi ajukan banding berdasarkan akta permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 September 2022, jelas Riyan yang merupakan pimpinan Kantor Pengacara Riyan Permana Putra ini.
Riyan menjelaskan secara normatif, tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan JPU.
Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bahkan bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut.
Bahkan kata Riyan, M. Yahya Harahap dalam bukunya menjelaskan, “Hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman pidana (strafmaat) yang akan dikenakan kepada terdakwa adalah bebas.”
Undang-undang memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman minimum dan maksimum yang diancamkan dalam pasal pidana bersangkutan, tutupnya.(Fendy Jambak)






